“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold.
Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri dan pihak swalayan pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.
Lebih lanjut Arnold menjelaskan korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri mengalami patah. Sementara korban TA mengalami luka memar.
Kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti berupa sebuah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Arnold.
Komentar