Seputar Publik / Nusantara

Polisi Sebut Salah Seorang Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Sudah Dewasa

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi

Seputarpublik, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap salah seorang dari dua pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11) berusia di atas 18 tahun atau sudah dewasa.

“Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih,” ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Ia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.

“Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun,” ungkap Kompol Lando.

Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu diantaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, kata dia, tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Tulis Komentar

Komentar