Seputarpublik, Mataram – Dua pelaku yang melakukan pengoplosan gas nonsubsidi 5,5 dan 12 kilogram menggunakan gas subsidi atau LPG 3 kilogram. Mereka mengaku belajar melalui YouTube dan membeli alat-alat yang digunakan untuk mengoplos elpiji melalui online shop.
Kedua pelaku, yaitu LS dan LI, berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan praktik pengoplosan di rumah LS. LS dijelaskan sebagai otak dari pengoplosan, dan setelah dioplos, gas tersebut diangkut untuk dijual di Sumbawa Barat.

Dalam praktiknya, total tabung gas yang sudah dioplos mencapai ratusan, dan keuntungan yang didapatkan diperkirakan mencapai Rp 60 juta. LS mengaku telah melakukan praktik pengoplosan selama berbulan-bulan dan membagi keuntungan dengan rekannya, LI, untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa LS dan LI dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Dalam penangkapan keduanya, disita beberapa barang bukti, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 76 buah, tabung gas 12 kilogram sebanyak 46 buah, serta tabung gas 5,5 kilogram sebanyak 22 buah. Selain itu, juga ditemukan selang regulator, tutup segel tabung gas, hairdryer, tutup bekas gas LPG 3 kilogram, set stop kran, dan regulator tabung.
(Team SP).