Seputar Publik / Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pungli terhadap Pedagang Pasar ACC di Ampenan Kota Mataram

Seputarpublik, Mataram – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Polresta Mataram menggelar konferensi Pers perkara tindak pidana Korupsi pemerasan dalam jabatan (Pungli) terhadap pedagang yang menempati Kios/Toko di Pasar ACC di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Mapolresta Mataram yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustafa, S.I.K., menerangkan, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Kepolisian yang dibuat oleh pihak Korban dengan Nomor : LP/A/461/X/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Mataram/Polda NTB, Tanggal 07 Oktober 2022 terkait tindak pidana pemerasan dalam jabatan (Pungli) terhadap pedagang yang menempati Kios, Toko dilingkungan Pasar Acc Ampenan Kota Mataram.

“Adapun identitas diantara ke 4 orang yang diduga dan salah satunya menjadi tersangka pelaku tindak pidana Korupsi Pemerasan (Pungli) yang berinisial AK laki-laki (44) Tahun, Pekerjaan ASN (Kepala UPTD Pasar wilayah Cakranegara dan Sandubaya), beralamat tinggal Jalan Gili Terawangan, Lingkungan Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,” kata Kombes Pol Mustafa, S.I.K. dihadapan awak media dalam wawancaranya.

Tulis Komentar

Komentar