Seputarpublik, Bandung – Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 1 Milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).
Vonis 10 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9,6 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Wali Kota Bekasi Nonaktif yang akrab dipanggil Pepen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
“Karena itu Majelis Hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi”, kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, kata Hakim lagi, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian hasil tindak korupsinya berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita.
“Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.
Komentar