Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita total 141 butir obat yang terdiri atas Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Polisi Sita 99 Butir Tramadol dan 42 Butir Hexymer
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 99 butir obat Tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna perak, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran sediaan farmasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).
Berawal dari Kegiatan Unit 2 Satresnarkoba
Epi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kepolisian mengharapkan partisipasi masyarakat dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
*Penulis: AN