Seputar Publik / Berita

Polres Lebak: Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Kasi Humas Polres Lebak menegaskan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri berinisial AI sedang berlangsung di Bid Propam Polda Banten sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan keterangan bahwa dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri terkait kasus gadai mobil saat ini tengah diproses oleh Bid Propam Polda Banten sesuai mekanisme yang berlaku. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan keterangan bahwa dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri terkait kasus gadai mobil saat ini tengah diproses oleh Bid Propam Polda Banten sesuai mekanisme yang berlaku.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN – Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah seorang anggota Polsek Cibadak Polres Lebak berinisial AI terkait persoalan gadai mobil. Polres memastikan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, maka yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri.

Tulis Komentar

Komentar