Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN – Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah seorang anggota Polsek Cibadak Polres Lebak berinisial AI terkait persoalan gadai mobil. Polres memastikan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, maka yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri.
"Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Moestafa mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Polres Lebak terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bid Propam Polda Banten hingga prosesnya selesai," tutupnya.
Polres Lebak berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)*
* Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Lebak. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Bid Propam Polda Banten, sehingga setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.