Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN — Polres Lebak memastikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima.
Penegasan tersebut disampaikan Polres Lebak menyusul kembali beredarnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 26 Maret 2026.
> “Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa, Kamis (23/7/2026).
Menurut keterangan Polres Lebak, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan penanganan perkara.
Tahapan tersebut antara lain menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terkait, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Komentar