Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam (Oppo hitam dan Samsung putih), serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Dalam pemeriksaan awal, MAUD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lain berinisial AS (27), warga Jalan Merdeka, Banjar Keliling, Kecamatan Barumun, yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
> “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Ginda.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Andi)*
Komentar