Seputarpublik.com || PALAS — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika atau Gerakan Subuh Narkoba (GSN) di Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 tersebut dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi serta penggunaan narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit milik warga setempat.
“Setelah menerima informasi, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Asroedin Sihotang, S.H. dan Kanit II AIPDA Dian F. Manurung untuk segera menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Bripka Ginda.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga, masing-masing berinisial EBS (26), AHM (42), dan AMM (28), yang seluruhnya merupakan warga Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong, tiga set alat hisap yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, dua buah korek api, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
“Ketiga terduga juga telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif,” tambahnya.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bripka Ginda menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Peran bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
*Penulis: ANDI