Seputarpublik, Pontianak – Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan pihaknya menangani dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Januari sampai Juni 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
“Di tahun 2023 ini, ada dua kasus Trafficking (TPPO) yang sudah kita tangani, yang mana kasus TPPO ini meliputi satu LP di bulan Januari dan satu LP di bulan Juni 2023,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat (16/6/2023).
Untuk LP di bulan Januari 2023, katanya, yang menjadi korban ada sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang perempuan dewasa, 2 orang laki-laki dewasa dan 1 orang laki-laki (anak di bawah umur), dengan tersangka sebanyak 2 orang laki-laki.
“Sedangkan LP bulan Juni 2023, yang menjadi korban ada sebanyak 2 orang perempuan (anak di bawah umur) dan tersangka sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 orang perempuan dewasa dan 1 orang laki-laki dewasa,” tuturnya.
Ada pun modus pelaku dalam kasus TPPO yang sudah ditangani Polres Singkawang adalah dengan memperkerjakan sebagai pegawai cafe/rumah makan dan menjual/mengeksploitasi dengan cara Open Boking Order melalui aplikasi Michat.
Kapolres menyebutkan, kasus TPPO yang sudah ditanganinya adalah korban akan dipekerjakan ke Malaysia yang sebelumnya mereka ditampung terlebih dahulu di sebuah rumah yang kemudian akan dijemput oleh satu mobil untuk menuju ke tempat yang dituju.
Komentar