
Kedua terduga yang diaman di dalam rumah tersebut (TKP) yakni GF, Perempuan 22 tahun, IRT dan YDA Pria 25 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram.
“Keduanya merupakan Suami isteri. Menurut keterangannya mereka baru belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ucap Kasat.
Meski demikian Lanjutnya, pihaknya melalui penyidik akan melakukan pengembangan apakah kedua terduga ini merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana.
“Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,” kata Dimas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga sedang dalam proses penyidikan dan kepadanya akan di ancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Team SP).
Komentar