Lanjutnya, beberapa profesi pelanggar lalu lintas yang tercatat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 perkara, karyawan swasta 1.254 perkara, pelajar 425 perkara, sopir 375 perkara, pedagang 57 perkara, buruh tani 74 perkara, ibu rumah tangga 95 perkara, dan profesi lainnya sebanyak 41 perkara.
“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” ungkap Kapolresta Samarinda tersebut.
Selain itu, ucapnya, Polresta Samarinda juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 92 perkara dengan total kerugian materiil sebesar Rp438.300.000.
“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” ucapnya.
Komentar