Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.Seputar Publik / Berita
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Leapmotor Siap Masuk Indonesia Lewat Indomobil, Merek Mobil Listrik Berbasis Teknologi Perkuat Persaingan EV Nasional
Tabur Bunga Sasak Kapus Bakal Meriah, Ada Sembako Murah, Baazar UMKM Dan Cek Kesehatan Gratis, Yang Gak Hadir Rugi !
Kesal Air Tidak Mengalir, Emak-Emak Gruduk Lokasi Perbaikan PAM Jaya di Penjaringan
Polda NTB Periksa Seluruh Anggota Polsek Kayangan Buntut Tewasnya Warga
Pemkot Bekasi Pantau Peringatan Hari Buruh 2025, Pastikan Aman, Tertib Dan Lancar
Tri Adhianto Turun Langsung Bantu Bersihkan Banjir, Warga Bekasi Jaya Rama-Ramai Ucapkan Terima Kasih
Rawat Kebebasan Pers di Daerah, Gubernur NTB Akan Agendakan Pertemuan Dengan Media
Komentar