Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.Seputar Publik / Berita
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Program 100 Hari Zero Complaint Tri Adhianto Dan Haris Bobihoe
Persija Kunci Masa Depan, Rizky Ridho Resmi Bertahan hingga 2028
Polres Palas Gelar Pengamanan Objek Wisata di Libur Idul Fitri 1446 Hijriyah
Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI Ke 80
Waduh, Baru Saja Diresmikan Tulisan Plaza Patriot Candrabhaga Hurupnya Sudah Hilang Dua
Ketua DPC PUAN Bekasi Utara Siap Menangkan Caleg PAN satu Paket di Pemilu 2029
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan: Mengapa Penindakan Saja Tak Cukup?
Komentar