Dijelaskan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita, memanfaatkan situasi yang sepi dua pria tersebut beraksi melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng lalu menggasak sejumlah barang berharga.
Lanjut IPDA Totok, berbekal informasi dari sejumah saksi dilapangan serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kurang dari 1×24 jam Polsek Buer akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, Polsek Buer juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua buah kipas angin, dua buah Senter kepala, satu buah senapan angin merk Sharp Tiger warna hitam, Satu buah parang panjang, Router wifi Merk Huawei B593, Kompor gas merk rinnai warna hitam, Tabung gas lpg 3 kg warna hijau serta satu buah obeng dengan gagang warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Buer guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Yyt)
Komentar