Beranda
Seputar Publik / Berita

PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar, Minta Gubernur Banten Fasilitasi Penyelesaian

PPBNI menyebut 11 anggotanya mengalami kerugian materiil dan meminta seluruh pihak duduk bersama untuk mengklarifikasi dokumen, fakta, serta kepastian hukum.
DPP PPBNI Satria Banten menggelar audiensi di Kantor Disperindag Provinsi Banten untuk menyampaikan persoalan yang disebut berdampak pada 11 anggotanya dengan nilai kerugian materiil sekitar Rp8,95 miliar. DPP PPBNI Satria Banten menggelar audiensi di Kantor Disperindag Provinsi Banten untuk menyampaikan persoalan yang disebut berdampak pada 11 anggotanya dengan nilai kerugian materiil sekitar Rp8,95 miliar.

Seputarpublik.com || SERANG — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPBNI) Satria Banten menggelar audiensi resmi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan persoalan yang menurut PPBNI berkaitan dengan hak dan kepastian hukum 11 anggotanya yang disebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.

Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H. (Bang Arya).

Sejumlah jajaran pengurus pusat dan pengurus Kota Serang turut hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), DPMPTSP, serta Disnakertrans Provinsi Banten.

PPBNI Minta Persoalan Diklarifikasi Terbuka

Menurut PPBNI, persoalan tersebut bermula dari hubungan kerja sama sejumlah anggotanya dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi disebut menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.

Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan dan menyebut tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi yang berada di luar kewenangan jabatan.

PPBNI menyatakan menghormati keterangan tersebut. Namun, organisasi itu menilai persoalan mengenai pertanggungjawaban para pihak perlu diuji secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut PPBNI, proses tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Banten.

Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, meminta perhatian Gubernur Banten Andra Soni untuk membuka ruang penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

"Mereka adalah keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami memohon Bapak Gubernur hadir memfasilitasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut," ujar Moch Oyim.

PPBNI: Bukan Meminta Pemerintah Menghakimi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin atau Bang Arya, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah menentukan pihak yang bersalah.

Menurut dia, yang diperlukan adalah ruang klarifikasi bersama dengan membuka dokumen dan fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Kami tidak meminta pemerintah menghakimi siapa yang salah. Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta. Yang kami cari hanyalah kepastian hukum bagi 11 anggota kami," tegas Bang Arya.

Selain meminta fasilitasi penyelesaian, PPBNI juga meminta DPMPTSP dan instansi terkait melakukan kajian serta konfirmasi terhadap status perizinan dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten.

PPBNI menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan penilaian mengenai aspek perizinan maupun administrasi diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Surat Permohonan Segera Disampaikan

Sebagai tindak lanjut audiensi, DPP PPBNI menyatakan akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Banten.

Dalam proses tersebut, PPBNI juga berencana melibatkan Biro Hukum Setda, Disperindag, Disnakertrans, serta lembaga terkait lainnya guna memperoleh ruang klarifikasi dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

Moch Oyim menegaskan, langkah yang ditempuh PPBNI dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.

"Kami membela keluarga besar kami melalui jalur hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami cari, melainkan keadilan dan penyelesaian yang meyakinkan bagi semua pihak," pungkasnya.

Dengan adanya audiensi tersebut, PPBNI berharap persoalan yang disebut melibatkan 11 anggotanya dapat memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta mekanisme penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sapta Sarana Sejahtera, Muhammad Ardiansyah, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan atas pemberitaan ini.(Red.)*