Beranda
Seputar Publik / Berita

Pramono Tegaskan Sumbangan PMI ASN DKI Tak Boleh Dipatok: “Boleh Iya, Boleh Enggak”

Pramono Anung menegaskan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus sepenuhnya sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal berdasarkan jabatan atau status kepegawaian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai paksaan maupun penetapan nominal.

Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul beredarnya selebaran yang mencantumkan patokan sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Dalam selebaran yang beredar, pejabat setingkat wali kota disebut memiliki patokan sumbangan hingga Rp7,5 juta untuk periode September-November 2026.

Pramono mengatakan, dirinya telah kembali berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk membahas persoalan tersebut.

«“Tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI,” kata Pramono.»

Menurut Pramono, Bulan Dana PMI seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kemanusiaan sesuai kemampuan dan kerelaan masing-masing.

Karena itu, ia menolak adanya penentuan nominal sumbangan berdasarkan jabatan maupun status seseorang.

«“Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujarnya.»

Pramono juga meminta agar tidak ada penetapan nominal sumbangan di sekolah maupun lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

«“Terutama di sekolah-sekolah yang ada, terutama juga di jajaran birokrasi, dan tadi saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan,” katanya.»

Ia menegaskan masyarakat maupun ASN memiliki pilihan untuk memberikan sumbangan atau tidak.

«“Boleh iya, boleh enggak, sukarela sepenuhnya,” tegas Pramono.»

Ketua PMI DKI: Tidak Pernah Membuat Selebaran

Sementara itu, Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani mengaku terkejut dengan beredarnya selebaran yang memuat patokan nominal sumbangan tersebut.

Beky menegaskan PMI DKI Jakarta tidak pernah membuat lembaran maupun tagihan yang menetapkan besaran sumbangan berdasarkan jabatan ASN.

«“Kami tidak pernah membuat lembaran/tagihan dalam bulan dana ini. Sekarang ini memang sedang Bulan Dana tahun 2026 dari awal September hingga akhir November 2026,” kata Beky, Rabu (7/10/2026).»

Beky mengaku belum melihat secara langsung selebaran yang beredar sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyatakan akan meminta penjelasan dari seluruh ketua PMI kota dan kabupaten di Jakarta.

«“Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih. Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi selebaran tersebut,” ujarnya.»

Beky menegaskan, pelaksanaan Bulan Dana PMI tetap mengacu pada prinsip penggalangan dana secara sukarela tanpa paksaan.

Ketentuan tersebut, menurut Beky, juga tercantum dalam surat Pengurus Provinsi PMI DKI Jakarta Nomor 0757/BD/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.

«“Bulan Dana PMI bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat yang bersifat sukarela tanpa paksaan,” kata Beky.»

Menurut Beky, kegiatan Bulan Dana PMI 2026 telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Pemprov DKI Jakarta.

PMI kota dan kabupaten juga diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Pengelolaan dana tersebut turut diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian, berdasarkan penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani, Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.

Adapun terkait selebaran yang mencantumkan patokan nominal sumbangan, PMI DKI Jakarta menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada jajaran PMI kota dan kabupaten untuk memastikan asal-usul serta konteks dokumen tersebut.

*(Penulis; Helmi)