Seputar Publik / Politik
Projo: Sandiaga Masuk Bursa Cawapres Musra karena Dekat dengan Rakyat
Sandiaga Uno
Selain itu, sikap Sandiaga di hadapan publik juga digemari oleh masyarakat, terutama ibu-ibu. Budi menambahkan dari pantauan Musyawarah Rakyat Indonesia, Sandiaga juga didukung oleh masyarakat untuk menduduki posisi sebagai calon presiden (capres).Dukungan itu ditemukan dalam Musra yang digelar di Bandung, Jawa Barat, 28 Agustus 2022.“Pak Sandi memang menjadi pemantik dari Musra ini dan terima kasih atas partisipasi dalam Musra, memeriahkan Musra karena kami sadar dalam segala kelebihan dan kekurangannya, Musra ini menjadi alat rekam, instrumen demokrasi yang paling jujur, yang coba disuarakan untuk menambah kualitas demokrasi,” jelas Budi.Sebelumnya, dalam Musra Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5), ada tiga bakal capres yang diusulkan, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Sementara itu, nama-nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang muncul yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Kompak, DPC Peradi SAI Jakarta Utara Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Mendagri
JEFF 2026 Resmi Digelar, Pemprov DKI Terapkan Konsep Less Waste Event untuk Wujudkan Festival Minim Sampah
Ketua RT Penjaringan Gagalkan Aksi Curanmor, Tak Bisa Tangkap Pelaku Karena Ditodong Pistol
ISTAF Proses Disiplin 5 Pemain dan 3 Ofisial Thailand Usai Insiden Final Piala Dunia Sepak Takraw 2026
Prihatin Karang Taruna Dilaporkan, ARH Minta Polres Metro Bekasi Tolak Laporan Dan Tangkap Kembali Pelaku Tawuran Karena Bikin Onar
Kadisdagperin Kota Bekasi Hadiri Temu Usaha Bidang Distribusi Yang Difasilitasi Kemendag RI
GPBI Temui DPR RI Obon Tabroni, Perkuat Sinergi Perjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh Nasional
Komentar