Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas informasi yang beredar mengenai dugaan RS Kartini menahan pasien karena persoalan pembayaran denda BPJS.
RDP tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026) setelah adanya pemberitaan yang menyebut seorang pasien diduga tidak dapat segera meninggalkan rumah sakit karena belum menyelesaikan pembayaran denda BPJS.
Rapat yang diajukan oleh LSM GMBI tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, RS Kartini, serta RS Missi.
Dalam RDP, Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, membantah informasi yang menyebut pihak rumah sakit menahan pasien. Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan rumah sakit telah mengacu pada SOP dan ketentuan yang berlaku.
"Berita terkait RS Kartini menahan pasien itu tidak benar. Kami sudah menjalankan SOP dan semua aturan yang berlaku," ujar Acep.
Menurut Acep, persoalan tersebut bermula dari adanya tunggakan pembayaran kepesertaan BPJS selama tujuh tahun. Pasien kemudian menjalani perawatan dan operasi caesar di RS Kartini.
Komentar