Seputarpublik.com || JAKARTA — Aktivitas pembangunan lapangan padel di lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, kembali mendapat sorotan.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (26/8/2026).
Sorotan tersebut muncul karena sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan bangunan di lokasi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dipasang segel merah pada 23 Mei 2026.
Namun, saat peninjauan dilakukan, Kevin mengaku tidak menemukan segel merah tersebut. Di lokasi, aktivitas pembangunan juga disebut masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sekitar 14 orang masih melakukan pekerjaan. Proyek yang disebut mencakup pembangunan delapan lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.
Kevin Pertanyakan Status Segel dan Legalitas Proyek
Kevin mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat terus berlangsung apabila sebelumnya telah terdapat tindakan administratif berupa surat peringatan dan penghentian kegiatan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” ujar Kevin.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan status segel tersebut secara terbuka.
Menurut Kevin, terdapat dua kemungkinan yang perlu diklarifikasi. Jika segel telah dicabut secara resmi, pemerintah perlu menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya serta memastikan persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Sebaliknya, apabila segel hilang atau dilepas tanpa prosedur yang sah, Kevin meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.
Kevin Hubungi Kecamatan dan Kelurahan
Saat berada di lokasi, Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi terkini.
Menurut Kevin, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru aktivitas pembangunan tersebut.
Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh perangkat wilayah maupun instansi terkait.
“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” katanya.
Kevin kemudian mempertanyakan fungsi pengawasan sejumlah instansi, termasuk perangkat kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset.
Status Pemanfaatan Aset Turut Dipertanyakan
Selain aktivitas pembangunan, Kevin juga menyoroti perubahan pemanfaatan lahan di sekitar lokasi.
Menurutnya, di sekitar area tersebut terdapat gerobak sampah dan kendaraan operasional kebersihan. Warga juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.
Atas informasi tersebut, Kevin meminta Pemprov DKI menjelaskan status fungsi lama lahan, dasar pemanfaatan baru, serta solusi terhadap kebutuhan pelayanan persampahan warga.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” ujarnya.
Kevin juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menyewa atau mengelola lahan, nilai dan masa sewa, mekanisme pemilihan mitra, penerimaan yang masuk ke kas daerah, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Informasi Warga Diminta Diverifikasi
Kevin mengaku menerima informasi dari warga bahwa pembangunan tersebut sebelumnya pernah mendapat penolakan dan disebut memperoleh perlindungan dari pihak tertentu.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan,” kata Kevin.
Ia meminta Inspektorat maupun aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara independen untuk memastikan apakah terdapat pembiaran, kelalaian, atau intervensi dalam proses pembangunan tersebut.
Kevin Minta Pemprov DKI Buka Data dan Status Proyek
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, Kevin meminta Pemprov DKI mengambil sejumlah langkah.
Pertama, menghentikan sementara pekerjaan sampai legalitas kelanjutan pembangunan dapat dibuktikan.
Kedua, memberikan penjelasan tertulis mengenai status segel merah serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelepasan segel tanpa kewenangan.
Ketiga, membuka status PBG dan perizinan terkait melalui data resmi DPMPTSP/SIMBG.
Keempat, menjelaskan identitas badan usaha penyewa atau pengelola, nilai dan masa sewa, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
Kelima, melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan instansi terkait, termasuk CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan pengelola aset.
Keenam, memastikan kebutuhan pelayanan persampahan masyarakat tetap terpenuhi.
Ketujuh, memberikan penjelasan kepada publik mengenai status proyek tersebut paling lambat tujuh hari sejak temuan disampaikan.
Minta Semua Pihak Berpegang pada Aturan
Kevin menegaskan bahwa pengembangan olahraga dan investasi tetap perlu mendapatkan dukungan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.
Hingga berita ini disusun, substansi mengenai status terbaru segel, legalitas pembangunan, serta mekanisme pemanfaatan aset sebagaimana disoroti Kevin Wu masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta serta instansi terkait.(Red.)*