Permohonan PKPU selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme persidangan yang berlaku.
Nilai Tagihan Masih Menjadi Bagian dari Proses Hukum
Nilai tagihan dan kewajiban pembayaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan klaim pihak pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kewajiban pembayaran yang telah terbukti secara final terhadap pihak termohon.
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak KSO PP-Urban maupun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengenai permohonan PKPU serta klaim tagihan yang disampaikan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Keterangan dari pihak termohon tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya terkait posisi hukum, tanggapan atas klaim tagihan dan proses PKPU yang diajukan para pemohon.(Red.)*
Komentar