Seputarpublik.com || JAKARTA – PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 melalui kuasa hukum masing-masing. PT Atap Perkasa diwakili kuasa hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, dengan Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum. Sementara CV Citra Pratama diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Wimby & Associates.
Pengajuan PKPU tersebut berkaitan dengan klaim tagihan atas pekerjaan pada proyek Museum KCBN Muarajambi yang dikerjakan pada periode 2024 hingga 2025.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (17/9/2026), OC Kaligis selaku kuasa hukum PT Atap Perkasa mengatakan langkah PKPU ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan.
«“Kami mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” kata OC Kaligis.»
Komentar