Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan COVID-19.Seputar Publik / Megapolitan
PT TransJakarta Bolehkan Pelanggan Tidak Pakai Masker
Sejumlah penumpang berada di dalam bus TransJakarta
“(Diperbolehkan lepas masker) apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ujar Apriastini.Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda- benda yang digunakan bersama.“Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” kata Apriastini.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Ada Kehidupan Baru di Huntara Pascabencana Sumatera, Penyintas Mulai Bangkit dan Bangun Harapan
Mendagri Warning Pemda Yang Inflasinya MasihTinggi Segera Kendalikan!
Pengurus AMKI Jabar Kunjungi AMKI Pusat, Bahas Pelantikan dan Program Kerja
Delegasi JMSI Ziarahi Makam Ayah Laksamana Cheng Ho di Yunnan, Teguh Santosa: Simbol Persahabatan Indonesia–Tiongkok dan Jembatan Kebudayaan
Mendagri Berharap Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN
Hari Anak Nasional 2026: Ancol Gratiskan Tiket Anak ke Dufan, Sea World hingga Atlantis, Simak Syarat Lengkapnya
Sri Astuti Resmi Pimpin PERADI SAI Jakarta Utara 2026–2030, Tegaskan Penguatan Imunitas Advokat
Komentar