Beranda
Seputar Publik / Berita

PT Visa 4 Bali Klarifikasi Isu Penggeledahan KPK, Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan Terkait Pengurusan Visa WNA

Manajemen PT Visa 4 Bali membantah kabar viral soal penyitaan tiga koper dan penjemputan istri pemilik. Perusahaan menyatakan hanya dimintai keterangan sebagai biro jasa administrasi visa, sementara penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi masih berlangsung di KPK.
PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi atas kabar viral terkait KPK. Manajemen menegaskan tidak terjadi penggeledahan maupun penyitaan tiga koper, dan menyebut hanya dimintai keterangan terkait administrasi pengurusan visa WNA. PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi atas kabar viral terkait KPK. Manajemen menegaskan tidak terjadi penggeledahan maupun penyitaan tiga koper, dan menyebut hanya dimintai keterangan terkait administrasi pengurusan visa WNA.

Seputarpublik.com || BADUNG BALI – Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan penggeledahan kantornya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perusahaan menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik merupakan bagian dari permintaan keterangan dalam proses penyidikan, bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang ramai beredar.

Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan, menjelaskan bahwa penyidik KPK memang mendatangi kantor perusahaan. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut hanya berkaitan dengan permintaan informasi mengenai proses administrasi pengurusan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan melakukan proses submit permohonan visa. Selebihnya bukan menjadi kapasitas maupun kewenangan kami," ujar Januario Soares.

Ia juga membenarkan bahwa pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung sebagai proses permintaan keterangan dalam kurun waktu sekitar 1x24 jam sebelum kembali ke Bali.

Manajemen PT Visa 4 Bali juga membantah informasi yang menyebut istri Rolly Agustinus Diang ikut dijemput paksa oleh penyidik.

Menurut Januario, istri Rolly saat ini masih menjalani masa pemulihan setelah operasi sehingga tidak memungkinkan bepergian. Ia menyebut yang bersangkutan hanya dimintai keterangan oleh penyidik di Bali.

> "Informasi mengenai pasangan suami istri yang dijemput itu tidak benar. Istri Pak Rolly saat ini berada di rumah karena baru selesai menjalani operasi. Beliau hanya dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Januario saat memberikan keterangan di Kantor PT Visa 4 Bali, Jalan Pantai Balangan B Boulevard Nomor 15, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (29/6/2026).

Bantah Isu Tiga Koper Disita

Manajemen PT Visa 4 Bali juga membantah kabar yang menyebut penyidik KPK membawa tiga koper dari kantor perusahaan.

Menurut Januario, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia mengatakan penyidik hanya membawa tiga bendel catatan yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

Dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), PT Visa 4 Bali menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa administrasi pengurusan visa.

Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 itu menyatakan seluruh proses pengajuan visa dilakukan melalui mekanisme resmi dan sistem daring (online). Manajemen juga menyebut tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan maupun pungutan liar yang tengah didalami penyidik.

Empat Orang Dimintai Keterangan

Menurut Januario, penyidik KPK melakukan permintaan keterangan pada 17 Juni 2026 dan 24 Juni 2026.

Total terdapat empat orang yang dimintai keterangan, yakni Rolly Agustinus Diang di Jakarta, sedangkan Januario Soares, I Wayan Darma Ari Setiawan, dan Welmince E. Laan diperiksa di Polresta Denpasar.

Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan sekitar 18 pertanyaan yang berfokus pada mekanisme administrasi pengurusan visa.

> "Materi pertanyaannya seputar teknis pengurusan visa. Mengenai hal-hal di luar itu kami tidak mengetahui," katanya.

Januario kembali menegaskan bahwa tugas perusahaan hanya menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan visa.

Menurutnya, keputusan persetujuan visa sepenuhnya berada pada instansi yang berwenang setelah melalui proses verifikasi.

Ia menambahkan, proses normal pengurusan visa umumnya membutuhkan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasional Diklaim Terdampak

Manajemen PT Visa 4 Bali mengaku pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan tersebut berdampak terhadap kepercayaan pelanggan dan aktivitas usaha.

Perusahaan menyebut jumlah pelanggan mengalami penurunan sekitar 50 persen.

> "Biasanya kami melayani lebih dari 20 pelanggan setiap hari. Sekarang jumlahnya turun menjadi di bawah 10 orang per hari," ujar Januario.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada salah satu media serta menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers.

Menurut pihak perusahaan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai kewenangan penyidik. (Red)*