Seputar Publik / Berita

PTPN IV PalmCo Gandeng Kejati Lintas Provinsi, Perkuat Pengamanan Aset HGU dan Mitigasi Sengketa Agraria

Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2024–2026 fokus pada pendampingan hukum, pemulihan aset, dan penguatan tata kelola BUMN perkebunan
PTPN IV PalmCo menggandeng Kejaksaan Tinggi di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat pengamanan aset HGU serta mitigasi sengketa agraria sepanjang 2024–2026. Sinergi ini menjadi langkah strategis BUMN perkebunan dalam memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan perlindungan aset negara secara transparan dan akuntabel. PTPN IV PalmCo menggandeng Kejaksaan Tinggi di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat pengamanan aset HGU serta mitigasi sengketa agraria sepanjang 2024–2026. Sinergi ini menjadi langkah strategis BUMN perkebunan dalam memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan perlindungan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Langkah ini dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah. Sengketa agraria, tumpang tindih klaim, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.

Untuk memperkuat posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipatif terhadap potensi klaim di masa mendatang.

Pengamat tata kelola BUMN menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meminimalkan potensi kerugian negara, sepanjang dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Bagi PalmCo, pengamanan aset bukan hanya terkait stabilitas operasional, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

> “Kami ingin memastikan setiap hektar aset negara yang kami kelola terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” kata Jatmiko.

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola BUMN dan isu agraria, pendekatan kolaboratif lintas provinsi ini menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat perlindungan aset negara sekaligus menjaga kesinambungan usaha di sektor perkebunan. {red}*

Tulis Komentar

Komentar