Seputar Publik / Opini

PWMOI Keberatan Wartawan Disebut “Londo Ireng”, Minta Presiden Prabowo Klarifikasi dan Cabut Pernyataan

PWMOI menilai penyebutan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan dan meminta Presiden Prabowo Subianto lebih terbuka terhadap kritik pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.
 Organisasi PWMOI menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dan mendorong adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap kebebasan pers. Organisasi PWMOI menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dan mendorong adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Menurut PWMOI, istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi historis yang negatif dan dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut kelompok yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional. Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi merendahkan profesi pers.

PWMOI Tekankan Pers sebagai Pilar Demokrasi

PWMOI juga menilai kritik yang disampaikan wartawan, pengamat, maupun LSM terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijalankan melalui pemberitaan dan kritik berdasarkan kepentingan publik.

“Wartawan dan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib mengawal berbagai kebijakan secara kritis, independen, dan konstruktif,” ujar Jusuf Rizal.

Ia menilai pejabat publik, termasuk Presiden, seharusnya dapat menerima kritik sebagai bagian dari konsekuensi menjalankan pemerintahan. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo mengatakan, kritik dari wartawan, pengamat, dan LSM seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Tulis Komentar

Komentar