Seputarpublik.com || JAKARTA -- Setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhatian publik biasanya tertuju pada siapa yang terlibat, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, dan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan. Proses tersebut tentu penting sebagai bagian dari penegakan hukum dan akuntabilitas publik.
Namun di balik setiap perkara korupsi yang terungkap, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa korupsi terus berulang meskipun penindakan hukum dilakukan secara berkelanjutan?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena korupsi sering kali dipahami semata-mata sebagai persoalan perilaku individu. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik cenderung terfokus pada aspek personal, seperti motif, karakter, atau latar belakang pelaku. Padahal, korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dalam struktur kekuasaan yang menyediakan peluang, celah, dan insentif bagi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, memahami korupsi hanya dari perspektif hukum pidana tidaklah cukup. Korupsi juga perlu dibaca dari perspektif kekuasaan, yakni bagaimana kewenangan publik dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem ketatanegaraan.
Komentar