Seputar Publik / Nusantara

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda, RPJPD, Dan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Palas.

Kemudian, Ranperda Kabupaten Palas tentang RPJPD Kabupaten Palas tahun 2025-2045 mempedomani pasal 12 permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.

Tulis Komentar

Komentar