Seputar Publik, Tangerang – merespon keluhan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis, (7/8/2025).
Hasil pengawasan petugas imigrasi berhasil mengamankan 4 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Ke 4 Warga Negara Asing tersebut, masing-masing inisial MI dan DP yang merupakan warga asing berkewarganegaraan Pakistan dan inisial KO dan SUN warga asing berkewargangeraan Nigeria.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartement di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan”, ujar Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pada saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, 2 WN Nigeria ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda, sedangkan 2 WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor.
Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, ke 4 WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 4 warga negara asing yang diamankan tersebut.
“Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, 2 WN Nigeria terbukti telah overstay, masing -masing inisial K.O. telah overstay selama kurang lebih 3 (tiga) Bulan dan inisial S.U.N. telah overstay kurang lebih selama 2 (dua) Tahun," jelas Bong Bong.
sedangkan terhadap 2 WN Pakistan M.I dan D.P. kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah Perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud” jelas Bong Bong. menambahkan.
Ke 2 WNA Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp. 10 Miliar. Namun hasil pemeriksaan petugas, ke 2 WNA Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
"Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan 2 WN Pakistan tersebut," terang Kabid Inteldakim.
2 WN Nigeria yang terbukti Overstay melangggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,
sedangkan terhadap 2 WN Pakistan proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
“Terhadap 2 WN Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena telah memenuhi unsur melanggar ketentuan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan yang diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas,
"Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan” ungkap Bong Bong.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” tutup Hasanin.
(*/Gma)