Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Tegaskan Fasos–Fasum Rp1,36 Triliun Tak Boleh Mangkrak

Pemprov DKI Jakarta terima 26 BAST dari pengembang, aset diminta segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara transparan dan akuntabel
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 BAST penyerahan fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta. Rabu (4/2/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 BAST penyerahan fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta. Rabu (4/2/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh mangkrak dan harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pramono saat menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2025). Penandatanganan ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR untuk Semester II Tahun 2025.

Pramono mengapresiasi pengembang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Ia menilai penyerahan fasos-fasum merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

> “Saya yakin para pengembang menyerahkan fasos-fasumnya dengan harapan aset tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat,” ujar Pramono.

Tulis Komentar

Komentar