Beranda
Seputar Publik / Berita

Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Tabung Gas Subsidi Dijual Rp35 Ribu Diamankan

Polisi menemukan pengecer menjual LPG bersubsidi jauh di atas harga resmi saat operasi pengawasan Ramadan, sejumlah tabung gas disita dan pedagang akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan
Sat Reskrim Polres Padang Lawas bersama Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas menggelar sidak pedagang LPG 3 kilogram bersubsidi di Sibuhuan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pengecer menjual gas hingga Rp35 ribu per tabung dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti. Sat Reskrim Polres Padang Lawas bersama Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas menggelar sidak pedagang LPG 3 kilogram bersubsidi di Sibuhuan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pengecer menjual gas hingga Rp35 ribu per tabung dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti.

Seputarpublik.com, Padang Lawas — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas bersama Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (6/3/2026).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Irwansyah Sitorus, menyasar sejumlah pengecer gas LPG bersubsidi di kawasan Kota Sibuhuan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa pedagang yang menjual gas LPG 3 kilogram dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang lawas,Salah satu temuan terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, di mana seorang pedagang diketahui menjual tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung, jauh di atas harga eceran resmi yang seharusnya sekitar Rp20.500. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.

Dari hasil sidak, tim menemukan dua lapak pedagang yang menjual LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar. Selanjutnya, aparat melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengamankan beberapa tabung gas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Irwansyah Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pedagang terkait untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap pedagang dan melakukan wawancara. Kemudian, kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pangkalan dalam praktik penjualan dengan harga tinggi ini atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin atas praktik penjualan gas bersubsidi dengan harga tidak wajar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri di bulan Ramadan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pedagang nakal yang menjual LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga tinggi. Polres Padang Lawas berkomitmen akan rutin melakukan sidak untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat menekan praktik penjualan LPG subsidi di atas harga resmi sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(Andi)*