
Kemudian Tim Opsnal melakukan Penyelidikan. Sekira Pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial ED dan SD yg sedang bermain judi online jenis Sidney dan 24 Spin tepatnya di sebuah warung kopi.
Setelah Terduga Pelaku diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Barang Bukti Handphone milik tersangka ED, Kedua Terduga Pelaku mengakui perbuatannya melakukan Perjudian.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terangnya.
“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (*)
Komentar