Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Barumun

Tersangka pemakai sabu MSS bersama barang buktinya diamankan Polres Palas Tersangka pemakai sabu MSS bersama barang buktinya diamankan Polres Palas

Seputarpublik, Palas – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Satresnarkoba Polres Palas, Polda Sumut, menangkap seorang laki-laki berinisial MSS (35) atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin (11/09/2023). Sekira pukul 11.00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada awak media ini, Rabu. (13/09/2023) menjelaskan, tersangka diringkus personil Satresnarkoba Polres Palas karena diduga melakukan penyalahgunaan dan edarkan narkoba jenis sabu di Pajak pagi, Lingkungan VI, kelurahan pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.

Kasat Resnarkoba Polres Palas mengungkapkan kronologi awal penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Pajak pagi, tepatnya dibelakang pemukiman warga, dipinggiran Aek Sibuhuan Lingkungan VI, kelurahan pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Sering dijadikan tempat transaksi dan menkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan.

Dan kemudian berhasil mengamankan tersangka Pemakai sekaligus sebagai pengedar sabu MSS, pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu padanya.

Selanjutnya tersabgka MSS diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut. (*)