Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, Uang tunai sebanyak Rp. 574.000. (Lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 12 bungkus rokok terdiri dari rokok Sampoerna, Gudang Garam, On Bold dan roko Commodore, 1 (Satu) lembar STNK Asli atas nama berinisial Yudistira dengan nomor 0309148 Nomor polisi asli BM 1426 WA., 1(Satu) buah lakban warna Kuning., 1(Satu) unit mobil daihatsu warna hitam dgn Nomor PLAT dealer ( PEMBELIAN ) BM 9275 XX., 1(satu) gulung Lak ban warna coklat., dan 1( satu ) buah ikat pinggang milik pelaku yg ditemukan di rumah korban. Kata Kapolres Palas.
Lebih lanjut Dijelaskan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan Pelaku berhasil diamankan Senin (18/03/2024) sekira pukul 21.30 Wib setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengoperasikan mobil sigra dengan nomot plat yg sudah dipalsukan sedang melintas dan mengarah dari Tambusai menuju Sosa.
Kasat Reskrim Polres Palas, Kapolsek Sosa beserta Team langsung menelusuri dan mengejar keberadaan pelaku dan tepat di Desa Aek Tinga, melihat mobil BM 9275 XX. yang diduga keras digunakan oleh pelaku langsung dihentikan, selanjutnya mengamankan pelaku yang ada di dalam mobil ke Polsek Sosa.
Bahwa pelaku IS, (37), mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban bersama 2 (Dua) orang kawannya.

Setibanya di polsek sosa dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan oleh pelaku dan berhasil ditemukan uang, rokok, stnk dan lakban yang ada kaitannya langsung dengan kejadian tersebut, dengan barang bukti tersebut diatas. Jelas Kapolres Palas.
Selain itu, Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yang dengan bunyi dan isi pasal ” Secara bersama sama melakukan Pencurian yang disertai. Didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dari KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh IS, dan kawan-kawannya. (Sebanyak 3 orang pelaku)
“Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas menghimbau untuk berhati-hati dn mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas,” Tutup Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika. (*)
Komentar