Seputar Publik / Kriminal

Satroni Warung Kios Warga, Pelaku Curas Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang 24 Jam

Polres Palas olah TKP warung kios yang dirampok oleh pelaku IS bersama rekannya. (Ist) Polres Palas olah TKP warung kios yang dirampok oleh pelaku IS bersama rekannya. (Ist)

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., saat dikonfirmasi diruangan kerjanya. Kamis (21/03/2024) kepada wartawan, membenarkan Kejadian tersebut dan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan berinisial IS, (37) tahun, warga Desa Balam, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau., serta masih melakukan Pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Sementara terkait modus operandi pelaku, menurut Kapolres Palas, pelaku membeli rokok, kemudian pelaku langsung menganiayaan korban dengan memukul korban dengan tabung gas, sehingga mengenai kepala korban dan setelah itu pelaku lainnya langsung menyekap korban dan mengikat tangan dan mulut korban dan memasukkan korban ke dalam kamar dan dikunci dari luar.

“Dan akibat kejadian tersebut korban LS, (57), Warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, mengalami kerugian materil sekitar Rp.6.000.000., ( Enam juta rupiah)” ungkapnya.

Tulis Komentar

Komentar