Seputar Publik, Palas - Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara, menggeberek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Senin malam (10/03/2025).
Dari lokasi penggrebekan petugas berhasil membekuk Empat tersangka berikut barang bukti. Keempat tersebut yakni,
1. DS, (42), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Tersangka berperan sebagai Pengedar/ Jaringan),
2. ZAP, (23), berstatus Belum bekerja, alias pengangguran, warga Desa Batang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas, juga berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), di kawasan tersebut.
3. FD, (29), bekerja sebagai Tani, warga Desa Banua Tonga, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas. Tersangka berperan sebagai Pengguna), dan
4. RZ, (19), berstatus sebagai Pelajar, warga Desa hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tersangka juga Berperan sebagai Pengguna.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH., saat dikonfirmasi awak media Kamis. (13/03/2025) membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (10/03/2025), Sekitar Pukul 21.00 Wib, berawal dari laporan masyarakat bahwasanya di desa batang buluh lama, kecamatan barumun selatan, kabupaten palas, tepatnya di suatu rumah sering terjadi transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat. Atas perintah Kasatresnarkoba, personil tim opsnal Satresnarkoba dibawa pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," Tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap.
Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah yang yang diduga sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti.
Tim opsnal kemudian menginterogasi dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, menanyakan dari mana? dan dari siapa? mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut. Kepada petugas tersangka DS mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial "MN" (lidik) yang berada di LAPAS gunung tua.
"Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Kata Ipda Eben Pakpahan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS beserta ketiga temannya berupa 2 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja yg di balut timah rokok dengan berat bruto 1,52 gram.
"Selain itu juga turut diamankan 10 Bal plastik klip transparan kosong., 1 unit timbangan elektrik warna silver, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik., uang tunai Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 unit hp android merk oppo warna hitam. Dan 1 unit hp android merk oppo warna biru". Sebut Bripka Ginda.
Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti tersebut diatas sudah diamankan di Mapolres Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman" Pungkas Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(AND)