Ia menegaskan, pembangunan huntap merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Sejumlah lembaga turut mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai rencana.
Menurut Hasbi, pengawalan tersebut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Lebak, serta DPRD Kabupaten Lebak.
“Tidak hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, artinya melalui tidak hanya Kementerian PKP, Kemenko PMK, tapi juga Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ini kita ikut mengawal bersama,” ujar Hasbi.
Penerima Manfaat Diprioritaskan Berdasarkan Data
Untuk tahap pertama, pemerintah memprioritaskan warga yang masih berada di kawasan terdampak bencana. Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data *by name by address* atau identitas penerima sesuai nama dan alamat.
“Kalau bicara hak, mereka memiliki hak. Tapi yang menjadi prioritas yang existing dulu,” katanya.
Komentar