Beranda
Seputar Publik / Berita

Sidang Kasus Narkotika di PN Tangerang: Jaksa Ungkap Dugaan Sindikat Gunakan Aplikasi Zangi untuk Komunikasi

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penggunaan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi oleh jaringan peredaran narkotika. Perkara masih bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap dugaan penggunaan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi jaringan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap dugaan penggunaan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi jaringan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seputarpublik.com || TANGERANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkap dugaan penggunaan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi oleh jaringan peredaran narkotika. Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Dian Laratana Harahap (36) diduga menggunakan aplikasi komunikasi Zangi dengan identitas tertentu untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut dalam dakwaan. Jaksa juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk individu yang hingga saat ini disebut belum tertangkap. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Menurut uraian jaksa, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Merryland dekat Alfa BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan, terdakwa diduga menerima sebuah koper berwarna hijau yang menurut dakwaan berisi narkotika jenis sabu.

Jaksa mendalilkan bahwa barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan dan disimpan di rumah seorang rekannya berinisial M. Salim, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Sebagian barang yang disebut dalam dakwaan juga diduga dibawa ke rumah terdakwa bersama sejumlah butir ekstasi.

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Berdasarkan dakwaan, pada Sabtu (24/1/2026) seorang anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil pengembangan perkara, sebagaimana dibacakan jaksa, mengungkap penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 21 kilogram serta 5.000 butir ekstasi dari terdakwa dan pihak lain yang terkait dalam perkara.

Terdakwa Dian Laratana Harahap, yang didampingi penasihat hukum Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata, didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Catatan Redaksi: Seluruh uraian dalam berita ini bersumber dari fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan di persidangan. Status hukum para terdakwa masih berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Luster Siregar.