Seputar Publik / Berita

Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir

Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi SH, bersama kliennya.

Lanjut dia, “Dan yang kedua, permohonan sertifikat atasnama Uding. Uding itupun sesuai dengan hasil ukur itu ada di bidang Yuamah, padahal kalo kita lihat buku C Uding itu bukan C milik Yuamah. Tapi kenapa dibidang berbeda dan C berbeda ngukurnya diletakan di tempat klien saya. Dan berikutnya dari bukti SPPT (pajak), sertifikat atasnama uding dan Yuamah bidangnya itu ada di blok 15, sedangkan lokasi sesungguhnya milik Yuamah klien saya ada di blok 14, jarak antara blok 14 dan 15 itu lebih dari satu kilometer, bagaimana itu bisa diklaim bahwa obyek sertifikat itu ada di lokasi klien saya.”

Tanah klien saya ini berangkat dari Tanah adat, tanah yang berangkat dari C desa, yang berarti setiap ada pergerakan yang terkait dengan tanah adat harus ada sepengatahuan dari desa atau kepala desa, karena tanah ini adalah tanah adat, dan clearnya buku C desa menyatakan tanah klien saya ini masih utuh belum ada perubahan atau tidak ada mutasi kepada siapapun. Jadi saya pikir data mereka itu belepotan.

Begitupun dari warkahnya sangat meragukan, karena data yang ada di BPN baru hanya data sertifikat itu aja, itupun perolehan nya bukan dari C klien saya. Jadi jelas disini ada perbedaan yang tidak bisa dibantah secara hukum karena Yuridis formal nya buku C nya bukan dari C Yuamah, permohonan pajak letaknya ada di blok lain, terus pelepasan haknya dari tergugat DL ke PT DMP tidak terdata diwarkah BPN, kalaupun ada terjadi SPH, harusnya sertifikat tersebut mati otomatis karena dikembalikan ke negara, tapi ternyata sertifikat tersebut masih On atau aktif.

Berarti bisa dipastikan kalaupun sekarang mereka mengklaim itu sudah ada PBT atau HGB itu berarti bodong atau ada manipulatif data hasil dari persengkongkolan jahat yang dilakukan oknum penguasa dan pengembang, dan yang seperti inilah bisa dikatakan mafia tanah sesungguhnya, mereka menindas masyarakat yang lemah. Dengan sangat jelas.

“Dan saya bisa pastikan data data mereka itu cacat hukum semua,” pungkas Agus SH dengan tegas. (Samboja)

Tulis Komentar

Komentar