“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking Kader
Wuling Air ev Raih Gelar National EV Adoption Leader di Katadata SAFE 2025
Wawali Bobihoe Usulkan Nama Habib Ali Bin Sholeh Alatas Jadi Nama Jalan di Bekasi
Ketua Dalihan Natolu Ikut Sambut Kapolda Sumut di Mapolres Palas Dengan Mengulosi
Wah Seru Nih! Imlek 2025 di Ancol, Ada Atraksi Barongsai di Dalam Akuarium
Peringati HUT ke-74 Koopsud I, Lanud Husein Sastranegara Bagikan Sembako Door to Door
Disaksikan KDM, Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se Jawa Barat Teken Komitmen Pemberantasan Korupsi
Komentar