“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Cegah Konplik Dewan Terulang, BK DPRD Akan Larang Rapat Resmi Jadi Objek Konten
Drama Penangkapan DPO Sertu Hendri di Rumah Mertua, Berakhir Lolos
Festival Balon Meriahkan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Kesal Air Tidak Mengalir, Emak-Emak Gruduk Lokasi Perbaikan PAM Jaya di Penjaringan
Wali Kota Tri Adhianto Pimpin Rapat Koordinasi Forum Bekasi Sehat
Ibu Wali Kota Bekasi Temui Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
PT. Migas Kota Bekasi Akhirnya Capai Profit Setelah 16 Tahun Terpuruk, Siap Ekspansi
Komentar