“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Warga Joglo Audiensi dengan Ketua DPRD DKI, Desak Realisasi Pelebaran Jalan Raya
Ketua DPRD Sardi Efendi Dukung Penambahan Modal Ke Tirta Patriot Demi Tingkatkan Kualitas Air
Di Barteng TNI-Polri Bersatu Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat
Mendagri : Jangan Anggap Remeh Industri Kerajinan Tangan Mampu Topang Pertumbuhan Ekonomi
Empat Anggota Geng SCBD Penyiram Air Keras Ke Polisi Diringkus.
Sat Binmas Polres Lombok Utara Goes to School ke Ponpes Babbusalam Gondang
Pemkot Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas RPJMD Tahun 2025-2029
Komentar