Berdasarkan UN E-Government Development Index (EGDI) 2022, Indonesia berada di peringkat 77 dunia, jauh di bawah Korea Selatan (peringkat 3) dan Estonia (peringkat 8). Artinya, meskipun arah kebijakan sudah benar, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat, terutama dalam hal integrasi data dan kesiapan sumber daya manusia.
Upaya menuju smart governance di Indonesia tidak berjalan tanpa hambatan.
Pertama, infrastruktur digital belum merata. Masih banyak wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang kesulitan mengakses internet stabil, padahal digitalisasi pemerintahan menuntut konektivitas yang andal.
Kedua, fragmentasi sistem informasi di berbagai instansi membuat data publik tidak saling terhubung. Tiap kementerian atau lembaga sering mengembangkan aplikasinya sendiri tanpa standar nasional yang sama.
Akibatnya, data tumpang tindih dan sulit dianalisis secara terpusat.
Ketiga, resistensi birokrasi menjadi kendala kultural. Sebagian aparatur sipil negara (ASN) belum siap beradaptasi dengan teknologi, masih terjebak dalam pola kerja manual dan berorientasi prosedural.
Keempat, keamanan data dan privasi juga menjadi isu penting. Kebocoran data publik beberapa tahun terakhir menandakan lemahnya perlindungan sistem informasi pemerintah.
Tanpa regulasi dan keamanan yang kuat, kepercayaan publik sulit dibangun.
Komentar