Beranda
Seputar Publik / Berita

Sri Astuti Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Periode 2026–2030

Muscab II Peradi SAI Jakarta Utara di Sunter sepakat memilih Sri Astuti untuk memperkuat peran advokat dan penegakan hukum
Carrel Ticualu Memberikan selamat kepada Sri Astuti yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara periode 2026–2030 dalam Muscab II di Sunter. Kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Carrel Ticualu Memberikan selamat kepada Sri Astuti yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara periode 2026–2030 dalam Muscab II di Sunter. Kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Seputarpublik.com, JAKARTA – Sri Astuti terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Jakarta Utara periode 2026–2030 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (14/3/2026).

Muscab II tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Steering Committee (SC), Dipranto Tobok Pakpahan. Kegiatan ini diikuti oleh anggota advokat Peradi SAI Jakarta Utara serta sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dalam forum musyawarah tersebut, Sri Astuti terpilih menggantikan Carrel Ticualu yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara selama dua periode.

Dalam sambutannya, Sri Astuti menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para anggota organisasi kepadanya.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari rekan-rekan semua. Amanah ini akan saya jalankan bersama seluruh pengurus dan anggota untuk terus memperkuat organisasi serta meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum,” ujar advokat perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DPC Peradi SAI Jakarta Utara.

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Sebelumnya

Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawabannya, Carrel Ticualu memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa kepemimpinannya.

Beberapa program tersebut antara lain penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) organisasi, pihaknya juga menjalankan berbagai kegiatan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum.

“Melalui PBH, kami berupaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan akses bantuan hukum,” ujar Carrel Ticualu, advokat senior yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh peserta Muscab II yang dipimpin oleh pimpinan sidang, Raden Catur Wibowo.

Dihadiri Tokoh Nasional dan Pengurus Peradi SAI

Kegiatan Muscab II juga dihadiri sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, di antaranya Daud Barue dan David L. Batu yang hadir mewakili Ketua Umum Harry Ponto.

Turut hadir Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan serta Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur Caesario David Kaligis bersama sejumlah perwakilan pengurus cabang lainnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Tampak hadir pula Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Sungkono, bersama dekan dan sejumlah dosen.

Sejumlah advokat senior turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Firman Wijaya dan Petrus Selestinus . Hadir pula tokoh nasional Anas Urbaningrum serta tamu undangan lainnya.

Muscab II yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama tersebut mengusung tema “Peran Peradi SAI dalam Optimalisasi Hak Imunitas Advokat sebagai Pilar Penegak Hukum.”(red)*