Beranda
Seputar Publik / Keuangan

Tidak Cukup Hanya Aktivasi Akun Coretax Saja, Lanjutkan dengan Hal Ini!

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq

Seputar Publik Jakarta, -- Sejak Januari 2025 lalu, sistem administrasi perpajakan di Indonesia sudah beralih ke Core Tax Administration System/CTAS atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Sebuah sistem yang menawarkan berbagai kemudahan dalam aktifitas perpajakan. Pada sistem Coretax, terdapat beberapa fitur yang memuat berbagai layanan perpajakan dan informasi serta sarana pelaporan kewajiban perpajakan. Mengintegrasikan berbagai aplikasi, sistem, dan fungsi adalah salah satu kelebihan Coretax. Banyak fitur baru disematkan yang tidak terdapat pada sistem administrasi perpajakan sebelumnya, sehingga wajib pajak harus meluangkan waktu sejenak untuk mengekplorasi fitur-fitur di Coretax agar bisa memahami fungsi dan kegunaannya dengan baik.

Layaknya sebuah kunci yang digunakan untuk membuka sebuah pintu rumah, akun Coretax juga memiliki fungsi yang sama. Jadi, untuk bisa mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Karena akun di DJPOnline (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis bisa digunakan pada Coretax

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:

a).  Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan sebagai NPWP;

b). surat elektronik (email) yang aktif;

c). nomor gawai yang aktif.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJPOnline bisa melakukan langkah klik “Lupa Kata Sandi?”, sementara bagi yang sebelumnya tidak memiliki akun di DJPOnline, atau wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” baru kemudian “Lupa Kata Sandi?”.

Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengekplorasi Coretax. 

Namun tidak cukup sampai di situ saja, hal yang sangat penting untuk dilakukan setelah aktivasi akun Coretax adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama. Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tandatangan elektronik yang pasti akan digunakan pada setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktifitas permohonan perpajakan di Coretax. Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan bisa melakukan submit laporan/layanan/permohonan pada Coretax, karena tahap akhir sebelum submit pasti diminta melampirkan/mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar bisa terkirim. Lebih lengkapnya tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP dapat dilihat pada panduan: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, wajib pajak sudah menunjukkan kepedulian terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh cerminan dari warga negara yang baik. Jadi segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, ( Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II)