“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kemudian berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu atas nama MY Alias Petol beserta barang bukti seperti yang dimaksud di atas, dan turut juga di aman kan dua orang laki laki lainnya PR dan ZI”. kata Iptu Said Rum Harahap, SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan Dalam rangka penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Petugas langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.
“Dalam kasus ini ketiga tersangka MY alias Petol, (29), PR, (30) dan ZI, (34), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Pungkas Iptu Arwansyah Batubara.
(AND)
Komentar