Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Tim Opsnal Polsek Barteng Amankan 7 Pria Terkait Kasus Narkoba, Satu di Antaranya Oknum Polisi

Ketujuh pelaku kasus narkoba bersama barang buktinya diamankan ke Polsek Barteng untuk proses selanjutnya. (sp1) Ketujuh pelaku kasus narkoba bersama barang buktinya diamankan ke Polsek Barteng untuk proses selanjutnya. (sp1)

Seputarpublik, Palas – Tim Operasional Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Tim Opsnal Polsek Barteng), Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang laki-laki yang berdasarkan adanya laporan masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek Barumun Tengah. Pada hari Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 01.30 Wib. Bahwa di dalam Rumah tersangka IMH alias Capa yang berada Didesa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas tersebut sering digunakan transaksi dan sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu.

Dari ketujuh tersangka, Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dipakai untuk memperdalam penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin H, SH, Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ipda Supangat, SH, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Senin. (30/10/2023), membenarkan penangkapan terhadap ketujuh orang tersangka pelaku narkoba sebagai pengedar dan pengguna atau pemakai tersebut.

“Tim opsnal Polsek Barteng telah melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang laki-laki dan salah satunya merupakan oknum polisi, Ketujuh orang itu yaitu berinisial AS alias Tuttu, (35), IMH alias Capa, (41), AS, (46), DKS, (33), RSN, (20), sebagai pengguna atau pemakai., (IP, (17), dan DMH, (46), sebagai pengedar) merupakan warga dari Kecamatan Barumun Tengah dengan barang bukti yang berhasil diamankan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika golongan I. Ketujuhnya ditangkap saat sedang berawal mengkonsumsi sabu di dalam rumah tersebut diatas”, ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan.

Bripka Ginda K Pohan juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, Pada hari Minggu (29/10/2023) sekira pukul 01.00 wib, dimana Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat, SH mendapat informasi dari sumber yang terpercaya bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sedang melakukan transaksi narkoba dan menggunakan narkoba didalam Rumah tersangka IMH alias Capa di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta 4 (Empat) orang anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP kata Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Kanit Reskrim Polsek Barteng bersama anggota melakukan pengintaian diseputaran Rumah tersangka IMH alias Capa, dimana dari dalam rumah tersebut terdengar suara namun Pintu rumah tertutup, tidak berapa lama kemudian salah satu keluar dari dalam rumah berinisial AS alias Tuttu, dan langsung ditangkap Anggota Opsnal, dari tubuh tersangka AS alias Tuttu ditemukan sebilah Pisau.

Kemudian AS alias Tuttu diamankan dan dibawa masuk kedalam Rumah tersangka IMH alias Capa, dan idalam rumah tersebut ada du org lagi sedang duduk-duduk main HP yaitu tersangka IMH alias Capa selaku pemilik rumah dan tersangka AS sebagai Tamu.

Setelah ketiga orang itu diamankan didalam rumah tersebut. Kanit Reskrim menghubungi Kepala Desa Aek Tunjang sebagai saksi untuk datang kerumah tersangka IMH alias Capa, dan setelah Kepala Desa datang lalu bersama-sama dengan ketiga orang tersebut melakukan Penggeledahan didalam rumah tersangka IMH alias Capa, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah alat isap Sabu/Bong dan 2 (dua) buah kaca pirek.

Setelah diintrogasi tersangks IMH alias Capa mengakui baru siap menghisap Sabu tersebut, dan diakuinya mendapatkan Sabu itu dari tersangka DMH, dan saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Barteng menyuruh tersangka IMH alias Capa menghubungi tersangka DMH. Kata Bripka Ginda K Pohan.

Dilanjutkan nya, dan dari hasil Chat/pesan singkat tersangka IMH alias Capa bahwa tersangka DMH mau datang kerumah IMH alias Capa. Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim dan Kepala Desa Aek Tunjang, menunggu didalam rumahnya IMH alias Capa, sedangkan Anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar rumah tersebut, tidak berapa lama kemudian datang dua org laki-laki berboncengam mengendarai Sepeda Motor dan masuk kedalam rumahnya IMH alias Capa, kedua laki-laki itu berinisial DKS dan RSN langsung diamankan, personil.

Selang beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki yang berjalan kaki langsung masuk kedalam rumahnya IMH alias Capa, yaitu tetsangka lainnya berinisial IP, langsung diamankan, dari tangan tersangka IP ditemukan Barang Bukti berupa 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus Permen Kiss., 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dibalut dengan bungkus permen Kiss., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 buah kava pirex., 1 bungkus rokok Surya., 1 buah HP Merk SIOMI., Dan ang kertas berjumlah Rp 1.085.000.

Hasil dari keterangan tersangka IP Barang tersebut kepada Tim Opsnal Polsek Barteng didapatkan dari tersangka DMH untuk diedarkan.

Setelah diamankan kembali anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar Rumahnya IMH alias Capa.

Dan benar tidak berapa lama kemudian tersangka DMH datang berjalan kaki kerumahnya IMH alias Capa, namun sebelum masuk kedalam rumah terlebih dahulu DMH mencoba menghubungi IMH alias Capa dan mengintip kedalam dari jendela, melihat hal itu tanpa berpikir panjang anggota Opsnal yang mengintai dari luar langsung menyergap tersangka DMH dan mengamankannya kedalam rumahnya IMH alias Capa.

Dan dari tangan tersangka DMH ditemukan Barang Bukti berupa 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 (satu) buah timbangan Elektrik., 1 set alat isap sabu/bong., 3 buah kaca pirex., 1 buah tutup jarum suntik., 1 buah dompet emas wrna merah putih corak garis-garis., 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000., 1 buah Pinset., dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.

Setelah para pelaku diamankan Kanit Reskrim Polsek Barteng menghubungi Kapolsek Barteng dan juga Camat Barteng, setelah Kapolsek dan Camat datang ketujuh orang pelaku dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Barteng untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap ketujuh tersangka tersebut diatas, akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (*)