Beranda
Seputar Publik / Opini

UMKM Layak Gembira, Tarif PPh Final 0,5 Persen Kini Tanpa Batas Waktu

PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan kemudahan tarif PPh Final 0,5 persen sekaligus menghapus batas waktu pemanfaatannya bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan.
Foto Ilustrasi penulis; PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak UMKM yang memenuhi persyaratan. Foto Ilustrasi penulis; PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak UMKM yang memenuhi persyaratan.

Seputarpublik.com || WAINGAPU, SUMBA TIMUR -- Pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Regulasi ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ada beberapa perubahan terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM yang diatur oleh ketentuan ini, antara lain; profesi yang dikecualikan sebagai penerima fasilitasnya, mempersempit ruang lingkup subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, dan memperluas cakupan penghitungan peredaran bruto.

Dalam aturan ini, subjek pajak berupa badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, BUMDes yang menurut ketentuan lama dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%, kali ini tidak lagi berhak menggunakannya. Hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi saja yang masih dapat memanfaatkannya.

Kemudahan dan kesederhanaan penghitungan pajak bagi UMKM tetap dipertahankan pada PP 20/2026. Penghitungan PPh Final yang hanya mengalikan omzet dengan tarif 0,5% tidak harus memiliki kecakapan akuntasi sehingga wajib pajak sangat dimudahkan dalam menentukan jumlah pajak yang terutang. Dengan kesederhaaan perlakuan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk lebih patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Pada pasal yang mengatur batasan peredaran bruto yang menjadi syarat utama untuk bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, ditetapkan besaran yang sama dengan ketentuan lama yaitu sampai dengan 4,8 miliar setahun. Walaupun dasar penghitungan peredaran brutonya diperluas dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diperoleh wajib pajak UMKM dari usaha maupun dari pekerjaan bebas atau profesi, baik itu yang dimiliki oleh suami ataupun istri.

Dan kabar baiknya, untuk wajib pajak orang pribadi, batasan omzet kumulatif 500 juta rupiah tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pada ketentuan ini. Sehingga pengenaan pajak hanya akan dilakukan jika sudah melebihi omzet kumulatif 500 juta rupiah terhadap selisihnya saja. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran bagi wajib pajak mikro yang memiliki total omzet di bawah 500 juta rupiah per tahun, karena pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengenakan PPh atas penghasilan dari usaha tersebut.

Disamping hal-hal di atas, yang paling menggembirakan untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan adalah dihapuskannya batas waktu penerapan PPh Final 0,5% bagi UMKM. Artinya, setiap UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan berhak menggunakah tarif final selamanya tanpa batasan waktu jika masih memenuhi syarat total omzet sampai dengan 4,8 miliar rupiah per tahun.

Tujuan pemerintah mengatur ulang regulasi terkait kewajiban perpajakan UMKM ini adalah tidak lain untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional, agar tercipta iklim usaha yang kondusif dimana peran UMKM saat ini tidak dapat diabaikan. Dengan penerapan PP 20/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 22 Apri 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sector UMKM.

* Penulis : Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)