Seputar Publik / Nusantara

Universitas Muhammadiyah Mataram bersama Dinas LHK Gelar FGD Sesi Kedua, Ini yang Dibahas

Dalam Laporannya Tim Leader Matching Fund 2023 Dr. Nurjannah S, SH.,MH, memberikan informasi bahwa FGD Sesi Kedua ini mengangkat sub tema yang dirasakan penting dan urgent terkait potensi hutan dan mangrove di NTB. Hutan seluas 1 juta Ha, di NTB terdiri dari hutan primer dan sekunder adalah sumber daya yang cukup besar untuk wajib dijaga kelestarian dan fungsinya, secara ekologi, ekonomi dan social budaya. Berkaca dari kehadiran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian keuangan, maka pada tingkat lokal, BPDLH ini juga dirasakan perlu dan penting untuk mengakomodasi dan memanagerial penghimpunan pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya, secara fleksibel yang berasal dari dana public dan/atau private. BPDLH dimaksudkan sebagai solusi pengelolaan dana publik dan swasta dari dalam dan luar negeri termasuk dana bantuan lembaga internasional untuk membangun lingkungan hidup. Semoga kedepan, formulasi dari BPDLH mampu menjadi solusi futuristic dan implementatif.

Pada FGD Sesi kedua ini, narasumber merupakan Pemerhati dan pendamping Komunitas, Ibu Theresia Susanti, M.Si, Mr. Jared Moore dari One Tree Planted, Project Manager Restorasi Hutan di 8 Negara Asia, bapak Julmansyah, S.Hut.,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Bersama Moderator Joni Syafaat Adiansyah, P.hD. Peserta berasal dari berbagai kalangan seperti Prof. Dr. Muhammad Sood, Akademisi/Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram, Fuad A Rahman dari Indonesian Conservation, Sejati Farm/Pengusaha, Kelompok tani Hutan KHDTK UMMAT, serta akademisi, Praktisi, Pemerhati lingkungan lainnya.

Dalam pemaparannya para narasumber memberikan informasi bahwa jenis project karbon terdiri dari 3 yaitu pertama Konservasi, Avoided Emission, REDD+. Kedua Restorasi, afforestation, reforestation, dan Restoration (ARR). Ketiga produksi, improved Forest management (IFM). Dan model project kedua lebih memiliki daya Tarik dan peluang melalui penanaman hutan baru. Kebijakan perdagangan karbon di Indonesia semakin jelas arahnya, mulai dari tahun 2022 dilakukan moratorium, hadirnya Permen LHK 21 tahun 2022 tentang Nila. (Team SP)

Tulis Komentar

Komentar