Seputarpublik.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Heritage kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain Tito Karnavian, SKB tersebut juga ditandatangani oleh Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar, Brian Yuliarto, Meutya Viada Hafid, Arifah Fauzi, serta Wihaji.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno.
Pedoman Pemanfaatan Teknologi di Dunia Pendidikan
Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa SKB tersebut secara khusus melibatkan kementerian yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengatur sekaligus memberikan panduan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara tepat.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital membawa peluang besar bagi dunia pendidikan, namun di sisi lain juga memunculkan sejumlah risiko jika tidak digunakan secara bijak.
Komentar