Seputar Publik / Nusantara

Voters PSSI NTB Harus Segera Mendorong Digelarnya Kongres Luar Biasa

Iskandar, salah satu pengurus Asprov PSSI NTB Iskandar, salah satu pengurus Asprov PSSI NTB

Sebenarnya, menurut Iskandar, KLB dapat saja segera digelar tanpa harus menunggu batas akhir selesainya kompetisi Liga 3, mengingat dihentikannya sementara gelaran seluruh Liga di Indonesia, dampak dari tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim.
Dengan catatan, jika ada permintaan dari para pemilik suara (Voters) di lingkungan Asprov PSSI NTB.

“Apalagi kalau kita melihat carut-marutnya penyelenggaraan Liga 3 Asprov PSSI NTB tahun ini, dimana banyak janji-janji atau komitmen-komitmen Ketua Asprov PSSI NTB yang wanprestasi. Baik itu kepada Panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan, siaran langsung televisi, dan subsidi atau bantuan kepada klub-klub yang banyak belum terselesaikan,” kata Iskandar menambahkan.

Berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 34 Statuta PSSI, menjelaskan dengan terang benderang bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) bisa digelar jika 50 persen suara plus satu atau dua pertiga delegasi (Voters) membuat permohonan tertulis untuk segera di gelarnya KLB kepada PSSI Pusat.

Kongres Luar Biasa (KLB), bisa diadakan oleh Komite Eksekutif Asprov PSSI NTB setelah ada permintaan resmi dari Voters (para pemilik suara) diterima. Seandainya Komite Eksekutif Asprov PSSI NTB tidak juga menggelar KLB ini setelah permintaan para Voter diterima, maka anggota dapat melangsungkan Kongres sendiri dengan meminta bantuan, persetujuan PSSI Pusat.

Tulis Komentar

Komentar